Kategori | Minimal Pembelanjaan (Berlaku kelipatan) | Kategori Toko (Berlaku penggabungan untuk kategori yang sama) |
A | Rp 500.000,- | Semua kategori toko kecuali kategori B & C |
B | Rp 1.000.000,- | Watches dan Health & Wellness |
C | Rp 2.000.000,- | Furnishing, Decor & Houseware, Jewellery (kategori perhiasan), Tour & Travel, Gadget dan Electronics |
* pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 20 (dua puluh) stamp points per customer. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu anggota MKG Friendship Card yang pertama.
MKG Friendship Cardtidak berlaku untuk transaksi perbankan, money changer, pembelian Jewellery Logam Mulia (LM), transaksi Timezone (Re-Print, kecuali disertakan stempel Timezone dan tanda tangan resmi dari manager Timezone), pembelian voucher (termasuk Star Dept. Store, Sogo Dept. Store, Sogo Gift Card, voucher pulsa prabayar, voucher MKG, La Piazza & GFC, voucher lain-lainnya), pembayaran Iuran regular (termasuk Wall Street Institute, Yamaha Music Course, dan lain – lain), pembelian Pushcart, Event Pertunjukan, Pameran / Stand casual leasing di MKG, La Piazza dan GFC kecuali yang diselenggarakan olehTenantMKG, La Piazza dan GFC.
Setiap transaksi harus memiliki jumlah minimum Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dalam setiap1 (satu) Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian. Apabila customer menukar Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian dengan jumlah pembelanjaan dalam 1 (satu) struk Belanja/ Kwitansi Pembelian dibawah Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), maka pihak Manajemen Mal Kelapa Gading berhak untuk menolak penukaran stamp point.
Untuk Tenant yang menggunakan Struk Belanja/Kwitansi pembelian manual (bukan cash register) maka Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari Tenant tersebut wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama/ paraf dan cap asli toko, dan tanpa koreksi/ perubahan atas tanggal dan nilai belanja.
Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian asli yang telah ditukarkan dengan stamp point akan menjadi milik Manajemen Mal Kelapa Gading.
Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian yang sah adalah Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian lunasdan tanpa koreksi/ perubahan atas tanggal dan nilai belanja, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit dan bukan merupakan tanda terima/ jadi sementara (down payment).
Customer yang bertransaksi menggunakan kartu kredit wajib menunjukkan Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian serta Kartu Kredit/ slip Kartu Kredit yang digunakan dalam transaksi tersebut. Apabila identitas serta nomor Kartu Kredit tidak sesuai dengan Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian maka pihak Manajemen Mal Kelapa Gading berhakmenolak transaksi tersebut.
Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian tidak boleh diberikan kepada customer lain untuk ditukarkan dan/ atau customer tidak boleh mengumpulkan Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian yang bukan transaksinya.
Customer dan Tenant MKG, La Piazza dan GFC tidak diperbolehkan untuk memisah-misahkan nilai Struk Belanja/ Kwitansi Pembelian menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dengan tujuan untuk memperbanyak perolehan hadiah.
Manajemen Kelapa Gading berhak untuk menolak dan tidak memproses penukaran stamp point bila Struk Belanja/ Kwitansi Pembeliannya tidak dapat memenuhi ketentuan diatas.